Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Pekanbaru. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat punyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Copyright © 2021 - 2025 Sekolah Tinggi Teknologi Pekanbaru. All Rights Reserved.