Kamis, 16 Januari 2025

LPPM

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Pekanbaru. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat punyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga.
  2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan.
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.